Berita Terbaru
Loading Bos.....
Monday, January 28, 2019

Mengenal Lebih Dekat Dengan Badan Otonom JATMAN

8:28 PM
JATMAN (Jam’iyah Ahli Thariqah al-Mu’tabarah an-Nahdliyah), banom NU yang mengurusi tarikat-tarikat yang mu’tabar.)

Rais Aam: Habib M Lufti bin Ali bin Yahya
Mudir Aam: KH Wahfiyuddin Sakam, SE, MBA



SUDAH LEBIH DEKAT  JATMAN

Apakah JATMAN itu ?
JATMAN adalah singkatan dari Jam’iyyah Ahlith Thariqah Al Mu’tabarah An Nahdliyyah merupakan organisasi keagamaan sebagai wadah pengamal ajaran Thariqah Al Mu’tabarah yang menjadi Badan Otonom Organisasi Nahdlatul ‘Ulama dan merupakan salah satu pilar dari ajaran Islam ala Ahlussunah Wal Jamaah yang telah dirintis dan dikembangkan oleh para salafusshalihin yang bersumber dari Rasulullah Saw, Malaikat Jibril As dan petunjuk Allah Swt dengan sanad yang muttasil.

Bagaimana Hubungan JATMAN dengan Nadhalatul Ulama
Hubungan JATMAN  dengan Nahdlatul ‘Ulama ialah JATMAN sebagai salah satu badan otonom Nahdlatul Ulama diantara 12 bada otonom lainnya, yang berfungsi melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama pada pengikut Thariqah yang Mu’tabarah di lingkungan Nahdlatul Ulama.

Ada Berapa Perangkat Organisasi Nadhalatul Ulama




Perangkat organisasi Nahdlatul Ulama ada tiga, yaitu:
  1. Lembaga, yaitu perangkat departementasi organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan Nahdlatul Ulama berkaitan dengan suatu bidang tertentu.
  2. Lajnah, yaitu perangkat organisasi Nahdlatul Ulama untuk melaksanakan program Nahdlatul Ulama ayng memerlukan penanganan khusus.
  3. Badan Otonom, yaitu perangkat organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan beranggotakan perorangan.
Ada Berapa Lemabaga Dalam Organisasi Nadhalatul Ulama
Lembaga dalam organisasi Nahdlatul Ulama ada 16 lembaga, meliputi:
  1. Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU),
    Bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan Islam yang menganut faham Ahlussunah wal Jamaah.
  2. Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (LP Ma’arif NU),
    Bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pendidikan dan pengajaran formal.
  3. Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU),
    Bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan ekonomi warga Nahdlatul Ulama.
  4. Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPP NU),
    Bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan pertanian, lingkungan hidup dan eksplorasi kelautan.
  5. Rabithah Ma’ahid Islamiah (RMI),
    Bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan pondok pesantren.
  6. Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU),
    Bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang kesejahteraan keluarga, sosial dan kependudukan.
  7. Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Nahdlatul Ulama (Lakpesdam NU),
    Bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengkajian dan pengembangan sumber daya manusia.
  8. Lembaga Ta’mir Masjid Nahdlatul Ulama (LTMNU),
    Bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan dan pemberdayaan masjid.
  9. Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LBHNU),
    Bertugas melaksanakan penyuluhan dan pemberian bantuan hukum bagi warga masyarakat yang memerlukan bantuan atau perlindungan hukum.
  10. Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU),
    Bertugas mengurus, mengelola dan mengembangkan tanah dan bangunan serta harta benda wakaf lainnya milik Nahdlatul Ulama.
  11. Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama (LKNU),
    Bertugas melaksanakan kebijakan di bidang kesehatan guna mewujudkan suatu tatanan masyarakat yang sehat jasmani dan sosial serta berkemampuan untuk memelihara dan menanggulangi kesehatannya secara optimal.
  12. Lembaga Zakat, Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU),
    Bertugas menghimpun, mengelola dan mentasharufkan zakat, infaq dan shadaqah. Berkhidmat memfasilitasi para muzakki/donatur untuk ikut berbagi dengan masyarakat yang kurang mampu.
  13. Lembaga Bahsul Masail (LBMNU),
    Bertugas membahas dan memecahkan masalah-masalah yang maudlu’iyah (tematik) dan waqi’iyah (aktual) yang memerlukan kepastian hukum.
  14. Lembaga Seniman dan Budayawan Muslim Indonesia (LESBUMI),
    Bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan seni dan budaya, bertujuan memajukan seni dan kebudayaan.
  15. Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBINU),
    Sebagai bagian integral dari seluruh rakyat Indonesia yang tinggal disegenap penjuru nusantara. Nahdlatul Ulama merasa berkewajiban untuk melindungi seluruh rakyat dan bangsa dari berbagai ancaman, termasuk dari berbagai bencana alam dan perubahan iklim.
  16. Lembaga Pengembangan Aset Nahdlatul Ulama (LPANU),
    Sebagai institusi yang beranggotakan puluhan juta warga, Nahdlatul Ulama memiliki aset yang tidak terhingga di setiap level kepengurusan. Bertugas mengurusi aset-aset kebendaan Nahdlatul Ulama terkait dengan sertifikasi dan legalitas hukum.
Ada Berapa LAJNAH Dalam Organisasi Nadhalatul Ulama
Lajnah dalam organisasi Nahdlatul Ulama ada dua, meliputi:
  1. Lajnah Falaqiyah Nahdlatul Ulama (LFNU), bertugas mengurus masalah hisab dan ru’yah serta pengembangan ilmu falaq.
  2. Lajnah Ta’lif wan Nasyr Nahdlatul Ulama (LTNU), bertugas mengembangkan penulisan, penerjemahan dan penerbitan kitab/buku serta media informasi menurut faham Ahlussunah wal Jamaah.

Ada Berapa Badan Ortonom Dalam Organisasi Nadhalatul Ulama
Badan Otonom dalam organisasi Nahdlatul Ulama ada 12, meliputi:
  1. Jam’iyyah Ahlith Thariqah Al Mu’tabarah An Nahdliyyah (JATMAN),
    Badan otonom yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama pada pengikut thariqah yang mu’tabar di lingkungan Nahdlatul Ulama serta membina dan mengembangkan seni hadrah.
  2. Jam’iyyatul Qurra’ wal Huffadz,
    Badan otonom yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama pada kelompok qari/qariah dan hafidz/hafidzah di lingkungan Nahdlatul Ulama, bertujuan melahirkan generasi qur’ani.
  3. Muslimat Nahdlatul Ulama,
    Badan otonom yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama pada anggota perempuan Nahdlatul Ulama. Bertujuan mewujudkan masyarakat Indonesia khususnya perempuan yang sadar beragama, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara bertaqwa kepada Allah Swt.
  4. Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor),
    Badan otonom yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama pada anggota Nahdlatul Ulama
  5. Fatayat Nahdlatul Ulama,
    Badan otonom yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama pada anggota perempuan muda Mahdlatul Ulama. Bertujuan membentuk pemudi atau wanita muda Islam yang bertaqwa kepada Allah Swt, berakhlakul karimah, bermoral, cakap, bertanggungjawab, berguna bagi agama, nusa dan bangsa.
  6. Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU),
    Badan otonom yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama pada pelajar laki-laki dan santri laki-laki. Mempunyai misi mengembangkan potensi generasi muda melalui ranah pendidikan guna mewujudkan pelajar bangsa yang berprestasi, berkepribadian, berwawasan kebangsaan dan siap menjadi pemimpin yang dapat membawa perubahan Indonesia kepada kondisi yang dicita-citakan, religius, makmur dan sejahtera.
  7. Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU),
    Badan otonom yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama pada pelajar perempuan dan santri perempuan. Mempunyai misi mengembangkan potensi perempuan muda melalui ranah pendidikan guna mewujudkan perempuan bangsa yang berprestasi, berkepribadian, berwawasan kebangsaan dan siap menjadi pemimpin yang dapat membawa perubahan Indonesia kepada kondisi yang dicita-citakan, religius, makmur dan sejahtera.
  8. Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU),
    Badan otonom yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama pada kelompok sarjana dan kaum intelektual di kalangan nahdlatul Ulama. Memiliki fungsi sebagai motivator dan pembaharu dalam pengembangan konsep-konsep perjuangan Nahdlatul Ulama sebagai wadah intelektual untuk terus meningkatkan dan memberdayakan masyarakat, baik dalam hal pemberdayaan maupun dalam pengembangan wacana.
  9. Pagar Nusa,
    Badan otonom yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama pada pengembangan seni bela diri. Mengusahakan pelestarian, pembinaan dan pengembangan pencak silat baik seni bela diri, mental spiritual maupun olahraga / kesehatan khususnya di lingkungan Nahdlatul Ulama maupun di lingkunan masyarakat lainnya.
  10. Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU),
    Badan otonom yang beranggotakan para tenaga pendidik di bawah kepengurusan Nahdlatul Ulama yang berkedudukan di semua level kepengurusan. Senantiasa memperjuangkan nasib para tenaga pengajar di dunia pendidikan, khususnya para guru agama dan para guru swasta di lingkungan Nahdlatul Ulama agar dapat diperhatikan nasibnya dan ditingkatkan kesejahteraan ekonominya.
Kapan JATMAN didirikan ?

JATMAN didirikan pada atanggal 16 Rabi’ul Awal 1377 H, bertepatan dengan tanggal 10 Oktober 1957 M di Ponpes Tegalrejo Magelang Jawa Tengah, disahkan oleh Muktamar Nahdlatul Ulama XXVI di Semarang bulan Rajab 1399H, bertepatan bulan Juni 1979 M sebagai badan Otonomi Jam’iyyah Nahdlatul Ulama dengan Surat Keputusan PBNU Nomor :  137/Syur.PB/V/1980.

Siapa Pendiri JATMAN

Tokoh pendiri JATMAN ialah:
KH Abdul Wahab Hasbullah
KH Bisri Syamsuri
KH Idham Cholid
KH Masykur
KH Muslih
KH Nawawi

Menggapa JATMAN diperlukan ?

JATMAN diperlukan:
Sebagai wadah pengamal ajaran Thariqah Al Mu’tabarah yang merupakan salah satu pilar dari ajaran Islam Ala Ahlussunah wal Jamaah yang telah dirintis dan dikembangkan oleh para salafus shalihin, yang bersumber dari Rasulullah Saw, Malaikat Jibril ‘Alaihis Salam atas petunjuk Allah Swt dengan sanad yang muttasil.

JATMAN merupakan suatu sarana bagi para Mursyidin/Khalifah, untuk lebih mengefektifkan pembinaan terhadap murid yang telah berbaiat sekaligus sebagai forum untuk menjalin ukhuwah antar sesama penganut ajaran Thariqah dalam rangka meningkatkan kualitas keimanan, ketaqwaan dan keihklasan di dalam amaliyah ubudiyah serta meningkatkan rabithah terhadap guru Mursyid/Khalifah.
 

Apa Asas dan Tujuan JATMAN ?
Asas JATMAN ialah Islam Ala Ahlussunah wal Jamaah dengan menganut salah satu dari madzhab 4: Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali dalam bidang fiqihl mengantu ajaran Al Asy’ariyah dan Al Maturidiyah dalam bidang aqidah dan menganut faham Al Khusyairi, Hasan Al Basri, Juned Al Baghdadi dan Al Ghazali dan sesamanya dalam bidang Tasawuf/Thariqah.
Tujuan JATMAN:
Mengupayakan berlakunya Syari’at Islam Ala Ahlussunah wal Jamaah secara konsisten dalam bidang syari’at, Thariqah, Hakikat dan Ma’rifat di tengah masyarakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menyebarluaskan dan mengembangkan ajaran Thariqah Al Mu’tabarah An Nahdliyyah melalui kegiatan-kegiatan khususiyyah Thariqiyyah/Tawajjuhan.
Mengembangkan, mempercepat, mempergiat dan memelihara ukhuwah Thariqah An Nahdliyyah sesama pengamal Thariqah dan meningkatkan ilmu nafi’ dan amal shalih dhahir dan batin menurut Ulama Shalihin dengan bai’at yang shahih.

Bagaimana Usaha JATMAN di Bidang Agama ?
Di bidang agama, JATMAN berusaha mensyi’artkan dan mempergiat pelaksanaan ajaran Islam utamanya mu’taqad dalam Islam menurut faham Ahlussunah wal Jamaah.

Bagaimana Usaha JATMAN di Bidang Akhlak ?
Di bidang akhlak, JATMAN berusaha mengembangkan Takhalli, Tahalli dan Tajalli dalam rangka tercapainya akhlaqul karimah. 

Bagaimana Usaha JATMAN di Bidang Ukhuwah ?
Di bidang ukhuwah Islamiyyah, JATMAN berusaha mempercepat dan memperkuat tali persaudaraan sesama penganut dan pengamal ajaran thariqah utamanya hubungan antara Mursyid/Muqaddam, Khalifah, Badal dan Muridin/Muridat.

Bagaimana Usaha JATMAN di Bidang Thariqah ?
Di bidang thariqah, JATMAN berusaha tercapainya Asy Syari’atul Gharra wath Thariqathul Baidlo’, yakni syari’at Islamiyyah dan thariqah Muttasil sanaduha ila Rasulillah Shalallahu Alaihi Wasallam.

Bagaimana Usaha JATMAN di Bidang Sosial ?
Di bidang sosial, JATMAN berusaha meningkatkan amar ma’ruf dan nahi munkar kepada umat dengan hikmah dan mau’idlah hasanah serta menghindari upaya kekerasan.
  
Bagaimana Usaha JATMAN di Bidang Wathaniyah ?
Di bidang wathaniyah, JATMAN berusaha meningkatkan kecintaan tanah air, menjaga tetap tegaknya negara Kesatuan Republik Indonesia.


KEANGGOTAAN

Siapa yang dapat diterima sebagai anggota JATMAN ?
Setiap muslim yang berfaham Ahlussunnah wal Jama’ah, dapat menjadi anggota dengan
ketentuan:
  1. Sudah mubaya’atidz dzikir dihadapan guru Mursyid/Muqaddam atau yang sudah dapat
    diperkenankan mem-Bai’at.
  2. Menyatakan persetujuan akan asas dan tujuan serta sanggup menaati PD-PRT Jam’iyyah
    Ahlith Thariqah Al Mu’tabarah An Nahdliyyah.
Bagaimana Kewajiban Anggota JATMAN
Anggota JATMAN wajib:
  1. Taat, patuh kepada Jam’iyyah Ahlith Thariqah Al Mu’tabarah An Nahdliyyah.
  2. Mendukung dan membantu segala langkah dan merealisasikan tujuan dan usaha
    Jam’iyyah Ahlith Thariqah Al Mu’tabarah An Nahdliyyah.
  3. Berakhlak karimah seperti sifat syafaqah, rahmah kepada bawahan dan bersifat tauqier
    (ta’dzim) hormat kepada atasan serta ber-ta’awun ‘alal birri wattaqwa wal ihsan lil
    ahya’ wal amwat.
  4. Memberi infaq kepada Jam’iyyah Ahlith Thariqah Al Mu’tabarah An Nahdliyyah.
Bagaimana Hak Anggota JATMAN
Anggota JATMAN berhak:
  1. Menghadiri rapat-rapat anggota dan mengemukakan pendapat serta memberi suara.
  2. Memilih dan dipilih menjadi anggota Idarah atau jabatan lain yang ditetapkan baginya.
  3. Mengunjungi ceramah-ceramah, kursus-kursus dan pengajaran-pengajaran atau
    pengajian-pengajian khusus yang diselenggarakan Jam’iyyah Ahlith Thariqah Al
    Mu’tabarah An Nahdliyyah.
  4. Memberikan peringatan dan koreksi kepada idarah dengan cara dan tujuan baik.
  5. Mendapat pembelaan dan pelayanan dari Jam’iyyah Ahlith Thariqah Al Mu’tabarah An
    Nahdliyyah.
Bagaimana Ketentuan Anggota JATMAN ?
Anggota JATMAN tidak diperbolehkan merangkap menjadi anggota organisasi lain yang
mempunyai asas dan tujuan yang bertentangan dengan asas dan tujuan Jam’iyyah, serta berjiwa
guru, yakni mengajar atau berjiwa murid yakni belajar dalam lapangan Thariqah masing-masing.
 
Bagaimana Anggota JATMAN Bisa Berhenti ?
Anggota JATMAN bisa berhenti karena:
  1. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri dengan alasan yang wajar dan dapat
    diterima.
  2. Diberhentikan karena berbuat sesuatu yang mencemarkan agama Islam atau Jam’iyyah Ahlith Thariqah Al Mu’tabarah An Nahdliyyah atau melanggar disiplin anggota.
KEPENGURUSAN / IDARAH
Bagaimana Syarat Menjadi Pengurus JATMAN ?
Syarat menjadi pengurus JATMAN:
  1. Telah berbaiat kepada salah satu aliran Thariqah.
  2. Menyatakan kesediaan secara tertulis atau lisan untuk duduk pada kepengurusan dan
    menandatangani baiat sebagai pengurus.
Bagaimana Kewajiban Menjadi Pengurus JATMAN ?Kewajiban menjadi Pengurus JATMAN:
  1. Menaati ajaran Thariqah
  2. Menaati Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT)
  3. Menjalankan kewajiban sesuai dengan kedudukan dan jabatan
  4. Memenuhi kewajiban sesuai dengan baiatnya sebagai pengurus.
 Bagaimana Sanksi bagi Pengurus JATMAN ?
Setiap Pengurus yang melanggar atau tidak menaati kewajiban di atas akan dikenakan sanksi
sebagai berikut:
  1. Peringatan lisan
  2. Peringatan tertulis
  3. Pemberhentian dengan hormat
  4. Pemberhentian dengan tidak hormat
PENGELOLAAN ORGANISASI
 

























 https://jatman.or.id/profil-jatman/




















Next
This is the most recent post.
Older Post

0 comments :

Post a Comment

 
Toggle Footer